1. Jenis-Jenis Usaha dalam Bidang Ekonomi
a. Jenis Usaha Perekonomian dalam Masyarakat
Secara umum, jenis-jenis usaha perekonomian
dalam masyarakat terdiri atas 3 jenis usaha, yaitu jasa, dagang, dan produksi.
Usaha jasa adalah suatu kegiatan usaha yang memperoleh pendapatan dari
memberikan pelayanan kepada konsumen. Berdasarkan sifatnya, usaha jasa terbagi
menjadi jasa profesi dan jasa keterampilan. Jasa profesi adalah
pelayanan jasa yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian tertentu
yang diperoleh melalui suatu pendidikan, misalnya seorang dokter, pengacara,
konsultan, akuntan, dan periklanan. Jasa keterampilan adalah pelayanan
jasa yang diberikan oleh seseorang
melalui keterampilan yang dimilikinya, misalnya usaha tukang cukur, tukang
bangunan, montir, sopir angkutan, dan tukang ojek sepeda motor.
Usaha dagang adalah suatu kegiatan usaha yang memperoleh
pendapatan dari kegiatan memperjualbelikan barang. Misalnya, seorang membeli
barang dengan harga Rp 1.000,00 dan menjualnya Kembali pada orang lain dengan
harga Rp 1.100,00. Artinya, Ia memperoleh pendapatan sebesar Rp 100,00 dari
selisih harga jual dan harga beli.
Usaha dagang ini meliputi usaha perdagangan
grosir dan eceran. Perdagangan grosir adalah kegiatan perdagangan yang
menyediakan barang-barang kebutuhan untuk dibeli oleh pembeli yang akan
menjualnya lagi kepada konsumen. Barang yang dibeli di toko grosir biasanya
lebih banyak daripada perdagangan eceran. Perdagangan eceran adalah kegiatan
perdagangan yang menyediakan barang-barang kebutuhan untuk dibeli oleh konsumen
yang akan langsung menggunakannya.
Usaha produksi adalah suatu kegiatan usaha yang memperoleh
pendapatan dari kegiatan membuat atau menambah nilai guna suatu barang. Kegiatan
produksi meliputi kegiatan di bidang pertanian, peternakan, perkebunan,
perikanan, kehutanan, dan industri (manufaktur atau pabrik). Pernahkah kamu
mendengar istilah-istilah industri kecil, industri menengah, dan industri
besar? Setiap istilah tersebut mempunyai makna yang menunjukkan ukuran kegiatan
industri tersebut.
Industri kecil adalah kegiatan produksi dalam skala paling
kecil hingga produksi yang menggunakan alat dan mesin yang bersifat membantu
pekerjaan manusia. Kegiatan produksi dalam industri kecil sebagian besar
menggunakan tenaga manusia. Misalnya, kegiatan membuat aneka kue jajanan pasar
serta pembuatan alat-alat pertanian, seperti pisau, golok, dan pacul.
Industri menengah adalah kegiatan produksi dalam skala yang
lebih besar daripada industri kecil dan mulai menggunakan mesin-mesin sebagai
alat produksi. Akan tetapi, sebagian masih menggunakan tenaga manusia.
Misalnya, industri pengolahan makanan dalam kemasan.
Industri besar sering juga disebut sebagai industri
berat, yaitu suatu kegiatan produksi yang sebagian besar kegiatannya
dilakukan oleh alat dan mesin. Dalam industri besar, manusia lebih berperan
sebagai operator dari alat dan mesin yang dioperasikan untuk membuat dan
menghasilkan barang-barang.
b. Usaha yang Dikelola Sendiri dan Usaha Kelompok
Pengelolaan usaha di masyarakat terdiri atas
2 bentuk, yaitu usaha
yang dikelola sendiri
dan usaha yang dikelola secara kelompok.
1) Usaha yang Dikelola Sendiri
Usaha jenis ini disebut juga sebagai usaha
perseorangan, artinya seorang pemilik usaha mengelola langsung usahanya
sendiri dengan tanpa melibatkan pemodal lainnya. Contoh usaha yang dikelola
sendiri adalah warung, toko, bengkel, wartel, dan industry kecil rumahan. Akan
tetapi, apabila usahanya semakin bertambah maju, pemilik usaha yang
bersangkutan akan merencanakan untuk mengembangkan usahanya. Dalam pengembangan
suatu usaha, apabila kegiatan usaha tersebut sudah tidak bisa ditangani
sendiri, biasanya jenis usaha itu akan membuka kemungkinan untuk bekerja sama
dengan pihak lain agar lebih maju dan lebih kuat.
Usaha yang dikelola sendiri mempunyai banyak
keuntungan, di antaranya:
a) keuntungan dapat dinikmati sendiri;
b) kebebasan dalam pengembangan usaha;
c) tidak tergantung kepada orang lain dalam
pengaturan usaha.
Akan tetapi, ada beberapa kelemahan dalam
pengelolaan usaha sendiri, di antaranya:
a) pengembangan usaha terbatas pada modal;
b) kekurangan tenaga kerja;
c) risiko kerugian yang harus ditanggung
sendiri.
2) Usaha yang Dikelola Kelompok
Usaha yang dikelola secara kelompok dalam
ilmu ekonomi dikenal sebagai badan usaha perhimpunan atau persekutuan.
Berbagai jenis usaha yang dikelola secara kelompok bergerak di berbagai bidang,
antara lain jasa, perdagangan, industri, pertanian, perkebunan, dan lain-lain.
Dalam usaha ini, biasanya dikelola oleh suatu perusahaan yang berbadan usaha
Firma (FA), Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), koperasi,
yayasan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Setiap badan usaha ini memiliki modal yang
dimiliki oleh beberapa orang. Para pemilik modal ini bisa langsung mengelola
usahanya maupun tidak mengelolanya. Hal ini bergantung kepada jenis badan usaha
yang disepakati bersama.
a) Badan Usaha Perseorangan
Jika seseorang mempunyai modal yang cukup
serta mempunyai kemampuan, orang tersebut dapat mendirikan badan usaha sendiri.
Tentu saja badan usahanya kecil karena pemilik usaha perseorangan mengatur
sendiri seluruh kegiatan dan jalannya usaha. Contohnya, bengkel, penjahit,
toko, dan rumah makan.
b) Badan Usaha Milik Swasta
(1) Firma (Fa)
Firma biasa disingkat Fa adalah perusahaan perhimpunan antara 2
orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama. Pendirian sebuah
firma ditandai dengan suatu perjanjian atau akta yang dibuat dan bersifat
mengikatserta memiliki tanggungjawab yang sama. Misalnya, Lutfhia, Risma, dan
Fadli mendirikan usaha pakaian dengan nama “Toko Busana Melati”. Selanjutnya,
segala keuntungan dan kerugian dari perusahaan tersebut menjadi tanggung jawab
mereka.
(2) Perseroan Terbatas
Sebagaimana firma atau CV, Perseroan
Terbatas (PT) dapat dibentuk oleh dua orang atau lebih. Namun, modal PT
diperoleh dengan cara menerbitkan saham-saham yang dapat dimiliki oleh setiap
orang (umum). Jika saham PT itu dimiliki oleh umum, maka PT itu biasanya
disebut PT umum atau PT terbuka. Ada juga yang saham-sahamnya
hanya dimiliki oleh anggota keluarga. PT seperti ini disebut PT tertutup.
Badan usaha Perseroan Terbatas (PT) bergerak
amat luas dan mempunyai kegiatan besar. Oleh karena itu, kadang-kadang
mempunyai perwakilan (cabang) di tempat-tempat lain. Bahkan, ada yang sampai ke
luar negeri. Dalam kegiatan usahanya, firma, CV, dan PT selalu mengejar
keuntungan. Keuntungan itu di antaranya digunakan sebagai biaya perusahaan
sehari-hari, membayar pajak, dan menggaji karyawan.
(3) Perhimpunan Komanditer (CV)
Badan usaha yang berbentuk CV (Commanditaire
Vennootschap) merupakan perhimpunan (persekutuan) dari beberapa orang yang
dibedakan menjadi 2 golongan, yaitu sebagai berikut.
(a) Persero komplementer, yaitu orang
yang menyerahkan modal dan ikut mengatur pelaksanaan badan usaha (perusahaan).
(b) Persero komanditer, yaitu orang
yang hanya menanamkan modal (pemegang saham) dan tidak ikut mengatur
pelaksanaan badan usaha.
Kedua golongan tersebut mempunyai wewenang
dan tanggung jawab yang berbeda. Persero komplementer mempunyai tanggung jawab
penuh terhadap utang piutang perusahaan. Sementara tanggung jawab persero
komanditer hanya terbatas berdasarkan besar kecilnya modal yang ditanamkan.
Artinya, penanam modal yang lebih besar akan mempunyai tanggung jawab yang
lebih besar daripada penanam modal yang lebih kecil atau sedikit.
(4) Yayasan
Pada umumnya, yayasan adalah badan
usaha yang merupakan badan usaha perhimpunan. Akan tetapi, yayasan tidak bertujuan
mendapatkan keuntungan. Yayasan lebih bersifat sosial dan bergerak di bidang
kemasyarakatan. Banyak yayasan yang kita kenal, misalnya yayasan pendidikan,
keagamaan, yatim piatu, dan penyandang cacat. Bahkan karena kegiatannya,
yayasan itu mendapatkan sumbangan dari para dermawan dan juga pemerintah.
Yayasan didirikan melalui akta notaris yang berisi para pendiri yayasan,
maksud, dan tujuan yayasan serta kegiatan yang dilakukan.
(5) Koperasi
Koperasi termasuk jenis badan usaha
perhimpunan. Badan usaha atau organisasi ekonomi yang cocok di negara kita
adalah bentuk koperasi. Koperasi didasarkan pada asas kekeluaragaan. Mengapa
demikian?
Koperasi sesuai dengan tuntutan UUD 1945,
Pasal 33 Ayat 1, yaitu “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.”
Sesuai dengan tujuan dan fungsinya, koperasi
sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama para anggotanya. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian menyatakan bahwa,
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
atau sekaligus gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
Koperasi mempunyai ciri-ciri:
(a) merupakan organisasi ekonomi;
(b) berasaskan kekeluargaan;
(c) berwatak sosial;
(d) meningkatkan kesejahteraan anggota;
(e) lebih mengutamakan kepentingan umum atau
anggota.
Sifat-sifat koperasi yang mengutamakan
kepentingan orang banyak itu dapat dilihat dari lambang koperasi Indonesia.
Lambang itu diresmikan pada tanggal 12 Juli 1960 di Kota Tasikmalaya oleh Drs.
Mohammad Hatta yang dikenal sebagai Bapak Koperasi.
Makna lambang koperasi adalah kata-kata
koperasi Indonesia menyatakan sifat kekeluargaan; rantai berarti
persahabatan yang erat; gigi roda menggambarkan usaha yang
terus-menerus; kapas dan padi berarti kemakmuran; timbangan menunjukkan
keadilan; bintang dan perisai menyatakan bahwa koperasi
berdasarkan Pancasila; pohon beringin melambangkan sifat gotong royong; warna
merah putih lambang kebangsaan Indonesia.
Modal koperasi diperoleh dari anggota
berupa:
(a) simpanan pokok, yaitu simpanan
yang tidak dapat diambil
selama menjadi anggota
koperasi;
(b) simpanan wajib, yaitu simpanan
yang dapat diambil sewaktu waktu sesuai dengan peraturan koperasi yang berlaku;
(c) simpanan sukarela, yaitu simpanan
yang jumlahnya tidak
terbatas.
Dilihat dari berbagai usahanya, terdapat
berbagai jenis koperasi.
(a) Dilihat dari jenis kegiatan usaha: koperasi
tunggal, yaitu: koperasi yang hanya mempunyai satu jenis kegiatan, meliputi
jenis koperasi konsumsi, produksi, dan simpan pinjam. Koperasi serba usaha,
yaitu koperasi yang melakukan berbagai kegiatan usaha, misalnya KUD (Koperasi
Unit Desa).
(b) Dilihat dari jenis barang yang
dihasilkan: koperasi angkutan, koperasi susu, koperasi tahu-tempe, koperasi
batik, dan lainlain.
(c) Dilihat dari lingkungannya: koperasi
fungsional, yaitu koperasi yang didirikan di lingkungan tempat kerja, misalnya
koperasi karyawan, guru, pensiunan, dan sopir taksi. Koperasi Unit Desa,
yaitu koperasi yang didirikan di lingkungan pedesaan yang melakukan kegiatan
koperasi serba usaha. Koperasi sekolah, yaitu koperasi yang didirikan di
lingkungan sekolah dengan anggotanya yang terdiri atas guru, murid, karyawan,
dan warga sekolah lainnya.
c. Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha yang dikelola dan dibiayai
pemerintah disebut Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jika badan usaha itu dikelola dan dibiayai oleh pemerintah
daerah disebut Perusahaan Daerah (PD), misalnya PDAM (Perusahaan Air
Minum Daerah) dan PD Kebersihan.
1) Perusahaan Umum (Perum)
Modal perusahaan umum seluruhnya dari
pemerintah. Badan usaha ini bergerak di bidang-bidang yang berkaitan dengan
kepentingan umum. Walaupun milik pemerintah, perusahaan umum harus mendapat
keuntungan dari jasa pelayanan kepada anggota masyarakat. Contoh perusahaan
umum adalah Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
2) Perusahaan Perseroan (Persero)
Badan usaha ini sama dengan Perseroan
Terbatas (PT) milik swasta. Modal persero berasal dari saham-saham yang
sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh pemerintah. Pemerintah bertindak sebagai
pemegang saham.
Sebagai badan usaha, persero milik
pemerintah ini harus mendapatkan keuntungan. Pegawai atau karyawan pada persero
berstatus seperti pegawai swasta. Sementara pegawai atau karyawan pada
perusahaan umum adalah pegawai negeri. Contoh persero adalah PT. Telkom, PT Pos
Indonesia, PT Perkebunan Nusantara, PT Kereta Api Indonesia, dan PT PLN.
c. Cara Menghargai Kegiatan Setiap Orang dalam Berusaha
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh setiap
orang tentu melibatkan
sejumlah orang lainnya.
Keterlibatan orang lain tersebut bisa dimulai pada tahap produksi, distribusi
dan konsumsi. Dalam kegiatan produksi, orang yang terlibat adalah tenaga kerja
yang memberikan jasanya untuk memperlancar produksi. Dia akan menerima upah
dari produsen Yang mempekerjakannya. Dalam kegiatan produksi, orang-orang yang
memberikan jasanya untuk memperlancar penyaluran hasil produksi akan memperoleh
keuntungan.
Sebagai sasaran dari setiap kegiatan usaha,
konsumen adalah pihak terakhir yang akan menerima barang dan jasa. Barang dan
jasa itu akan digunakan untuk memenuhi kebutuhannya.
Pada kegiatan ekonomi, setiap anggota
masyarakat memiliki peranan yang sangat penting. Setiap orang saling
membutuhkan dengan yang lainnya. Demikian pula para siswa di sekolah. Siswa
sekolah tentu memerlukan sopir angkutan umum yang akan mengantarkan pergi dan
pulang dari sekolah. Demikian juga sopir angkutan akan menawarkan jasanya
mengangkut para siswa ke sekolah. Sopir angkutan umum akan memperoleh bayaran
(ongkos) atas jasanya itu.
Jika kamu lapar atau membutuhkan makanan dan
minuman di sekolah, tentu akan pergi ke kantin dan membeli makanan dan minuman
yang disukai. Demikian pula pedagang di kantin memerlukan kalian sebagai
pembeli agar makanan dan minuman yang dijajakannya laku terjual.
Sebagai siswa yang baik kamu tentu akan
membayar ongkos angkutan umum sesuai dengan tarif yang berlaku. Begitu juga
kamu akan membayar makanan dan minuman yang kamu beli di kantin sekolah. Sopir
angkutan umum dan pedagang kantin di sekolah pun akan melayanimu dengan baik.
2. Kegiatan Ekonomi di Indonesia
a. Contoh Kegiatan Produksi, Distribusi, dan Konsumsi di Indonesia
1) Produksi
Untuk memenuhi kebutuhannya, manusia
melakukan kegiatan yang
menghasilkan barang.
Kegiatan ekonomi dalam menghasilkan barang disebut produksi. Pengertian
lain produksi adalah segala usaha manusia
yang ditujukan untuk menghasilkan barang dan jasa. Produksi juga bisa
berarti kegiatan untuk meningkatkan manfaat dan kegunaan barang dalam memenuhi
kebutuhan. Pihak yang melakukan kegiatan produksi disebut produsen.
Bagaimana kegiatan produksi berlangsung?
Tahukah kamu bagaimana proses produksi
pakaian yang kamu
kenakan sehari-hari?
Pada kehidupan sehari-hari, manusia
menggunakan pakaian. Bahan pakaian umumnya berasal dari kapas. Kapas dihasilkan dari
tanaman kapas di perkebunan kapas. Kapas kemudian dipintal menjadi benang, di
pabrik pemintalan. Untuk menjadi kain, benang-benang itu kemudian ditenun di
pabrik tenun. Selanjutnya, kain-kain itu dibawa ke penjahit untuk
dipotong-potong dan dijahit menjadi pakaian. Jika pemotongan dan penjahitan
kain dilakukan besar-besaran, kegiatan akan dilakukan di pabrik pakaian jadi
atau kita mengenalnya sebagai garmen.
Pada kegiatan produksi, terdapat kegiatan
yang mengelola bahan mentah atau bahan baku menjadi bahan setengah jadi. Ada
pula kegiatan produksi yang mengolah bahan setengah jadi menjadi barang jadi.
Misalnya pabrik pemintalan mengolah kapas (bahan mentah) menjadi benang (bahan
setengah jadi) sebagai bahan pembuat kain. Selanjutnya, pabrik tenun menenun
benang menjadi kain. Kain bisa kita anggap sebagai barang jadi, tetapi dapat
pula dianggap sebagai bahan setengah jadi jika kita meningkatkan kegunaannya
menjadi pakaian.
2) Distribusi
Barang hasil produksi belum terasa
manfaatnya apabila belum sampai kepada konsumen sebagai penggunanya. Agar bisa sampai kepada
konsumen, barang yang dihasilkan produsen harus disalurkan. Kegiatan yang
bertujuan menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen disebut distribusi.
Lancarnya kegiatan distribusi akan
menguntungkan, baik bagi produsen maupun konsumen. Sebaliknya, apabila kegiatan
distribusi tidak lancar, keduanya juga akan mengalami kerugian. Bagi produsen,
terganggunya kegiatan produksi akan menyebabkan terhambatnya penjualan produk
sehingga memperkecil keuntungannya. Sementara bagi konsumen, hambatan
distribusi akan menyulitkan konsumen untuk memperoleh barang-barang
kebutuhannya.
Distribusi barang dari produsen ke tangan
konsumen dilakukan dengan 2 cara, yaitu sebagai berikut.
a) Distribusi langsung
Pada distribusi langsung, hasil produksi
langsung disalurkan oleh produsen kepada konsumen tanpa menggunakan perantara.
Misalnya, penjual mie bakso menjual langsung mie baksonya kepada konsumen
dengan cara berkeliling kampung.
b) Distribusi tidak langsung
Pada distribusi tidak langsung, hasil
produksi disalurkan dengan menggunakan perantara. Produsen menyalurkan hasil
produksinya terlebih dahulu kepada penyalur, lalu diteruskan kepada konsumen.
Penyalur disebut juga distributor. Pihak yang bisa Menjadi distributor
adalah agen, pedagang besar, dan pedagang eceran.
3) Konsumsi
Setelah barang atau jasa sampai di tangan
konsumen, barang atau jasa tersebut bisa digunakan oleh konsumen. Konsumsi adalah
pemakaian barang atau jasa. Pemakaian barang atau jasa ini bisa dilakukan
secara cepat maupun lambat. Bisa juga dilakukan secara berangsur-angsur maupun
habis sekaligus.
Dalam kehidupan sehari-hari, konsumsi sering
dihubungkan dengan makanan dan minuman. Namun, selain kegiatan makan dan minum,
kegiatan memakai baju, celana, sepatu, menggunakan kendaraan, dan
kegiatan-kegiatan lain merupakan kegiatan konsumsi. Jadi, konsumsi mencakup
setiap kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi atau menghabiskan fungsi
ekonomi suatu barang. Orang yang melakukan kegiatan konsumsi disebut konsumen.
Kegiatan konsumsi dapat dikelompokkan
menjadi 2 pola penggunaan, yaitu sebagai berikut.
a) Pola penggunaan langsung
Pada pola penggunaan langsung, barang yang
dikonsumsi dapat memberikan manfaat secara langsung sebagai alat pemenuhan
kebutuhan, misalnya makanan dan minuman.
b) Pola penggunaan tidak langsung
Pada pola penggunaan tidak langsung, barang
yang dikonsumsi atau dibeli secara tidak langsung memberikan manfaat. Misalnya,
kita membeli kompor bukan untuk dimakan, tetapi digunakan untuk memasak
makanan. Jadi, kebutuhan sebenarnya adalah makanan. Contoh lainnya adalah jika
kita membeli setrika adalah bukan untuk dipakai langsung ke tubuh kita, tetapi
digunakan untuk merapikan pakaian yang akan kita pakai.
Pada kebutuhanmu dan teman-teman sekelasmu
tentu akan terdapat persamaan dan perbedaan. Sebagai siswa, kebutuhan kalian
akan sama, yaitu dalam hal buku pelajaran, pakaian seragam, pakaian olahraga,
sepatu, dan sebagainya. Akan tetapi, kalian juga memiliki perbedaan dalam
kebutuhan. Misalnya, kamu perlu sebuah sepeda yang akan digunakan setiap hari
ke sekolah dan untuk berolahraga. Berbeda dengan temanmu yang perlu naik
kendaraan umum ke sekolah dan perlu sebuah sepatu bola untuk latihan sepak
bola. Perbedaan ini menunjukkan bahwa terdapat kebutuhan dan jasa serta pola
konsumsi yang berbeda-beda pada setiap orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar