Kamis, 22 November 2018

peraturan perundang-undangan

Materi BAB II: Menaati Peraturan Perundang–undangan
1.       Peraturan adalah perbuatan/ tingkah laku yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2.       Jika peraturan dilanggar akan mendapatkan sanksi/ hukuman.
3.       Peraturan dapat dibagi menjadi 2, yaitu:
a.        Peraturan tertulis
b.       Peraturan lisan
4.       Ciri peraturan tertulis:
a.        Sifatnya ketat
b.       Wajib dilaksanakan,
c.        Sanksi/ hukuman jelas/ berat.
5.       Ciri peraturan lisan:
a.        Sifatnya tidak tertulis,
b.       Lebih fleksibel (menyesuaikan dengan situasi/ kondisi),
c.        Sanksi/ hukumannya lebih fleksibel.
6.       Contoh peraturan tertulis antara lain :
a.        UUD 1945
b.       Undang-Undang (UU)
c.        Peraturan Presiden
d.       Peraturan lalu lintas, dll
7.       Contoh peraturan lisan antara lain:
a.        Peraturan rumah
b.       Norma-norma di masyarakat, dll
8.       Tujuan dibentuknya peraturan adalah:
a.        Supaya lebih tertib dan teratur
b.       Supaya aman dan bahagia
c.        Supaya memperoleh hasil yang baik dan memuaskan
d.       Supaya tercipta masyarakat yang disiplin
9.       Pemerintahan pusat adalah pemerintahan Negara yang dipimpin oleh Presiden atau kepala negara.
10.    Pemerintahan daerah adalah pemerintahan yang dipimpin oleh seorang kepala daerah yang berfungsi untuk mengatur kehidupan warga wilayah Kabupaten, Kotamadya, atau propinsi.
11.    Peraturan perundang-undangan tingkat pusat adalah peraturan yang:
a.        Dibuat oleh pemerintah pusat (misalnya: Presiden, menteri, MPR, BPK, MA, KY, Gubernur Bank Indonesia, dll)
b.       Berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia
12.    Peraturan perundang-undangan tingkat daerah adalah peraturan yang :
a.        Dibuat oleh pemerintah daerah tingkat I (Provinsi) dan pemerintah daerah tingkat II (Kabupaten, Kotamadya/Kota) (misalnya : Gubernur, Bupati, Walikota, DPRD)
b.       Berlaku untuk daerah itu sendiri
13.    Macam-macam peraturan pusat :
a.        UUD 1945
Ä  Merupakan peraturan tertinggi di Indonesia
Ä  Dibuat pertama kali oleh PPKI (Panita Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
Ä  Disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945
Ä  Terdiri atas 3 bagian, yaitu :
1.       Pembukaan UUD 1945, terdiri atas 4 paragraf dan di dalamnya tercantum tujuan Bangsa Indonesia dan dasar Negara Indonesia (Pancasila)
2.       Batang tubuh UUD 1945, terdiri dari 37 pasal/bab/bagian yang berisikan mengenai peraturan Negara
3.       Penjelasan, berisi mengenai penjelasan dari 37 pasal yang ada pada batang tubuh UUD 1945.
Ä  Pada tahun 1950, UUD 1945 terjadi pergantian menjadi UUDS 1950. Berdasarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 (oleh Presiden Soekarno) maka UUD 1945 mulai digunakan kembali.
Ä  UUD 1945 telah mengalami amandemen sebanyak 4 kali, yaitu :
1.       19 Agustus 1999
2.       18 Agustus 2000
3.       10 November 2001
4.       10 Agustus 2002
Ä  Amandemen adalah perubahan dalam UUD 1945.
Ä  Tujuan diadakannya amandemen adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman
Ä  Amandemen UUD 1945 hanya boleh dilakukan oleh MPR
b.       Undang-Undang (UU)
Ä  Dibuat dan ditetapkan oleh Presiden bersama DPR.
Ä  Berisi peraturan-peraturan yang berdasarkan pada UUD 1945
Ä  Contohnya :
1.       UU Sistem Pendidikan Nasional
2.       UU lalu lintas :     no. 14 tahun 1999
no. 22 tahun 2000
3.       UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi : no. 20 tahun 2001
c.        Peraturan Pemerintah (PP)
Ä  Dibuat oleh Presiden/ Ketua MA/ Ketua KY/ Gubernur Bank Indonesia, dll
Ä  Dibuat dengan tujuan kelancaran administrasi pemerintahan
d.       Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
Ä  Dibuat dan ditetapkan oleh Presiden
Ä  Hanya dikeluarkan ketika ada masalah yang penting / keadaan genting
Ä  Hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan DPR
e.        Keputusan Presiden (KEPRES)
Ä  Merupakan wewenang Presiden untuk membuat KEPRES
Ä  Dibuat dengan tujuan untuk kelancaran administrasi Presiden
f.         Peraturan Menteri (PERMEN)
Ä  Dibuat oleh menteri
Ä  Hanya berlaku di departemen yang dipimpinnya
Ä  Dibuat dengan tujuan untuk kelancaran administrasi di departemennya.
14.    Macam-macam Peraturan Daerah (PERDA) :
a.        Perda tingkat Provinsi
Ä  Dibuat oleh Gubernur dan DPRD tingkat Provinsi
b.       Perda tingkat Kabupaten/ Kota
Ä  Dibuat oleh Bupati/ Walikota dan DPRD tingkat Kabupaten/ Kota
c.        Peraturan desa
15.    Contoh peraturan tingkat pusat, antara lain :
a.        Undang – undang perpajakan : UU no. 16 tahun 2000
b.       Undang – undang antikorupsi : UU no. 20 tahun 2001
c.        Undang – undang pemilihan umum
d.       Undang – undang ketenagakerjaan
e.        Undang – undang tentang pemerintahan daerah
f.         Undang – undang lalu lintas : UU no. 14 tahun 1992
g.       Undang – undang KDRT (kekerasan Dalam Rumah Tangga)
16.    Bentuk peraturan daerah, antara lain :
a.        Perda tingkat Provinsi : Peraturan Gubernur
b.       Peraturan tingkat kabupaten / kota : peraturan Bupati / walikota
c.        Peraturan desa (bersifat tidak tertulis/lisan)
17.    Beberapa contoh peraturan daerah, antara lain :
a.        Perda Provinsi Nangroe Aceh Darussalam No 11 Tahun 2002 - Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam
b.       Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 75 Tahun 2005 - Kawasan Dilarang Merokok
c.        Perda Kota Bandung No 27 Tahun 2002 - Ijin Gangguan dan Ijin Tempat Usaha; No 27 Tahun 2001 - Pengelolaan Kebersihan di Kota Bandung
d.       Peraturan Walikota yang mengatur mengenai parkir kendaraan
e.        Perda tentang papan iklan/ baliho (tata kota)
f.         Perda Provinsi Kalimantan Barat No 18 Tahun 2002 - Penyelenggaraan Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan
g.       Perda provinsi kalimantan barat nomor 11 tahun 2006 tentang retribusi pelayanan jasa standarisasi dan pengawasan mutu barang
h.       Perda Provinsi Kalimantan Barat no 5 tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Kalimantan Barat.
19.    Pemerintah Indonesia memberi penghargaan kepada seseorang atau lembaga yang berprestasi.
20.    Diantaranya beberapa penghargaan yang diberikan karena prestasi di bidang lingkungan hidup misalnya adipura, kalpataru dan adiwiyata.
21.    Adipura adalah penghargaan yang diberikan kepada kabupaten / kota yang berhasil menjaga kebersihan. Penghargaan ini diselenggarakan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
22.    Kalpataru adalah penghargaan yang diberikan kepada perorangan atau kelompok atas dasar prestasi di bidang pelestarian lingkungan. Kata kalpataru sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti lingkungan hidup.
23.    Adiwiyata adalah penghargaan yang diberikan kepada sekolah – sekolah yang berhasil melestarikan lingkungan hidup.
24.    Tujuan program adiwiyata adalah agar sekolah menjadi tempat pembelajaran yang sehat. Pembelajaran ini berguna agar masyarakat sadar dan peduli terhadap kelestarian lingkungan.
Sekilas INFO mengenai UUDS 1950
Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, atau dikenal dengan UUDS 1950, adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta. Konstitusi ini dinamakan "sementara", karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang antara lain berisi kembali berlakunya UUD 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ppt bahasa inggris

Media pembelajaran.ppt.bhs inggris sd from dry1